Cyber Espionage: Pengertian, Jenis-Jenis, Proses, Motif, Contoh Kasus & Cara Mencegah
CYBER ESPIONAGE
Pengaruh
dari globalisasi di dunia menuntut agar setiap negara melaju berpacu dengan
zaman untuk menutupi kekurangan dibidang teknologi dan akses informasi.
Perkembangan yang pesat dalam teknologi dan akses informasi menimbulkan
interaksi yang dilakukan bukan hanya secara fisik melainkan secara interface.
Pada akhirnya terbentuk suatu jaringan yang dikenal dengan nama cyberspace yang
merupakan suatu teknologi yang berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses
oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut juga
internet.
Dampak yang timbul dari adanya
komunitas cyber yang telah terbentuk adalah dengan mudahnya. Akan tetapi,
terdapat juga dampak negatif dari adanya dunia cyber, yang belakangan ini
dikenal dengan istilah cybercrime. Cybercrime sendiri apabila diterjemahkan
secara bebas berarti kejahatan dunia maya yang dapat berbentuk seperti
pencurian data, pemalsuan data, pencurian uang, pornografi, cracking, hingga
berbagai tindakan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundangundangan
Oleh karena itu, untuk mengatasi
atau setidaknya mengurangi masalah cybercrime ini, banyak negara-negara di
dunia yang mencoba melakukannya dengan membuat suatu intrumen hukum yang
mengatur kejahatan tersebut yang dikenal dengan nama cyber law. Cyber law
sendiri merupakan suatu aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan dunia
cyber yang di mana biasanya pengaturan tersebut dimulai sejak saat subjek hukum
tersebut “on-line” dan memasuki dunia cyber.
Secara umum, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang menggunakan komputer yang berbasis pada kecanggihan teknologi internet. Kejahatan ini mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas. Kejahatan siber ini terdapat banyak sekali jenisnya, salah satunya yaitu Cyber Espionage
Apa Itu Cyber Espionage ?
Spionase
berasal dari bahasa Perancis yakni espionnage yang merupakan suatu praktik
untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang
dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik informasi
tersebut. Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber dan Espionage. Cyber
diartikan sebagai dunia maya atau internet, sedangkan Espionage adalah tindak
pidana mata-mata atau spionase.
Cyber
Espionage adalah kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain. dengan memasuki jaringan komputer
(komputer network sistem) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen maupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.
Cyber
espionage atau spionase siber adalah tindakan pencurian informasi yang
dilakukan oleh hacker dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,
politik, atau militer. Pencurian informasi dilakukan dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran secara ilegal.
Cyber
espionage bekerja dengan memanfaatkan sspyware melalui software yang ditanam
paksa pada perangkat komputer, sehingga korban tidak menyadari kalua data-data
dan aktivitasnya sudah terekspos. Sama halnya dengan serangan siber lain, cyber
espionage dilakukan dengan mengandalkan kemampuan hacking yang mempuni untuk
mengumpulkan data-data dengan maksud menginformasikan kepada target sehingga
mendapatkan keuntungan.
Jenis-Jenis Cyber Espionage
Tindakan cyber
espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar
telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :
1.
Cyber espionage sebagai
tindak kejahatan murni, merupakan tindakan mata- mata yang dilakukan dengan
tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal,
misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya
sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, dan memalsukan data.
2.
Cyber espionage sebagai
tindak kejahatan abu-abu, merupakan tindakan mata-mata yang dilakukan hanya
untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat
mengakses komputer milik pihak lain.
Proses Cyber Espionage
Aksi
spionasi siber dilakukan melalui beberapa tahapan. Serangan akan terjadi
bila hacker berhasil mencapai akses dalam suatu sistem. Secara
sistematis, umumnya tahap penyusupan sampai pengintaian cyber espionage melalui
proses-proses berikut ini:
1.
Footprinting atau pencarian data merupakan proses
hacker mencari sistem yang dapat disusupi. Kegiatan ini meliputi menentukan
ruang lingkup serangan, menyeleksi dan memetakan jaringan.
2.
Scanning atau pemilihan sasaran yaitu hacker
mulai mencari kelemahan di sistem dengan menargetkan dinding atau celah yang
mudah ditembus pada sistem.
3.
Enumerasi / pencarian data sasaran yaitu penyusup
akan mencari informasi tentang account name yang valid dan share resources yang
ada. Tahap ini sudah bersifat intrusif atau menganggu sistem.
4.
Gaining
access yaitu hacker mencoba mendapatkan akses ke suatu
sistem sebagai user biasa.
5.
Escalating
privilege merupakan tahapan hacker menaikkan posisi dari
user biasa menjadi admin atau root sehingga bisa memperoleh akses informasi
yang lebih besar.
6.
Memata-matai
data yaitu
aksi spionasi siber dimulai dengan mengambil informasi atau data penting yang
diperlukan.
7.
Membuat backdoor dan
menghilangkan jejak setelah melakukan aksinya, hacker
biasanya akan menghilangkan jejak untuk memperkecil terdeteksinya tindakan.
Biasanya hacker membuat backdoor atau
portal yang tidak terdokumentasi.
Motif Kejahatan Cyber Espionage
Kejahantan
yang memanfaatkan jaringan internet dalam melakukan kegiatan memata-matai
kepada pihak target, dengan memasuki system jaringannya. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
Contoh Kasus Cyber Espionage
Pada
tahun 2011 perusahaan cber security, McAfee, melaporkan operasi mencurigakan
bernama Night Dragon yang dilakukan oleh hacker asal China. Aksi ini menyerang
bisni-bisnis di Amerika dan Eroupa, salah satu yang terkena dampaknya adalah
Royal Dutch Shell. Namun untungnya, hacker tidak menggunakan peralatan yang
canggih sehingga aksinua sangat mudah untuk dilumpuhkan.
Motif
dari kasus Cyber Espionage ini bertujuan untuk mengakses peta topografi
cadangan minyak terbesar.
Cara Mencegah Cyber Espionage
Mengutamakan
kemananan dari ancaman serangan siber adalah hal terpenting. Untuk melindungi
data dan mencegah spionase dunia maya, perusahaan bisa melakukan beberapa
tindakan pencegahan seperti berikut:
1.
Mengenali teknik yang digunakan dalam
serangan spionase siber. Hal ini memberikan pengetahuan yang baik untuk
pencegahan terjadinya ancaman.
2.
Memantau sistem dari hal-hal yang di luar
kebiasaan menggunakan security monitoring tools yang dapat
membantu mendeteksi atau mencegah terjadinya aktivitas mencurigakan.
3.
Pastikan infrastruktur penting selalu
terlindungi dan diperbarui.
4.
Menetapkan kebijakan data, termasuk siapa
yang memiliki akses untuk informasi tertentu.
5.
Pastikan tidak ada celah kerentanan dalam
sistem dan software pihak ketiga selalu aman.
6.
Buat kebijakan cyber security yang
membahas prosedur dan risiko keamanan.
7.
Menetapkan respons insiden jika adanya serangan
yang terdeteksi.
8.
Mendidik karyawan tentang kebijakan
keamanan, termasuk cara menghindari membuka email yang tampak mencurigakan
dengan link atau lampiran dokumen.
9.
Pastikan password diubah
secara berkala.
10. Bagi perusahaan atau organisasi, pantau data apa saja yang dapat disimpan pada perangkat seluler masing-masing anggota atau karyawan.
Komentar
Posting Komentar